Sabtu, 11 November 2017

Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penikaman sekaligus DPO Polres Inhil

Tanjungpinang, Kepri – Pelarian pelaku penganiayaan sekaligus DPO Polsek Reteh Polres Inhil kandas di tangan personil Polres Tanjungpinang. Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang berhasil meringkusnya di Plantar Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11) sore.











Pelaku berinisial VSN alias Fr berhasil diringkus pada saat personil Sat Intelkammelakukan penyamaran (cover) mengajak ketemuan untuk transaksi jual beli HP, sehingga pelaku menyetujuinya dan ketemuan di Plantar Panjang Kp. Bugis Tanjungpinang.

Pada saat ketemuan, pelaku langsung diringkus tanpa melakukan perlawanan. Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat yang menyatakan bahwa pelaku bukan merupakan warga Kampung Bugis dan kedatangannya ke Kampung Bugis tidak pernah melaporkan ke Ketua RT setempat.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang Iptu S. Simare Mare beserta 4 personil Sat Intelkam lainnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku VSN alias Fr pada saat diamankan Sat Intelkam Polres Tanjungpinang

Pelaku telah melakukan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) tepatnya di Jl. Sunan Giri Prt 4 Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penganiayaan tersebut berupa penikaman terhadap Susiadinil Ikwan alias Iwan (korban) dengan menggunakan senjata tajam berupa tombak dan pisau tepatnya pada hari Kamis (23/03/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reteh Polres Inhil Polda Riau sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/05/III/2017/Riau/Res Inhil/Sek Reteh tanggal 23 Maret 2017.

Pelaku sebanyak 2 orang berinisial VSN alias Fr (telah diamankan) dan Fn (proses penyelidikan). Terhadap kedua pelaku telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polsek Reteh. (NL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar